Oleh: RAIS MUIN, S.I.K.
Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri Diktuk Ke-67 T.A. 2026
WARTAKATA — Perubahan hukum tidak cukup dijawab dengan perubahan dokumen. Ia membutuhkan perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara memimpin. Prinsip ini menjadi semakin relevan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Pembaruan hukum acara pidana tersebut menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya menyesuaikan prosedur, tetapi juga memastikan bahwa penegakan hukum berjalan lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
Dalam konteks tersebut, komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan menjadi momentum penting bagi transformasi organisasi. Penegasan mengenai penghapusan fenomena no viral, no justice, perbaikan pelayanan pengaduan masyarakat, penguatan integritas personel, serta larangan pencapaian target yang bertentangan dengan ketentuan hukum menunjukkan bahwa pembenahan penegakan hukum harus menyentuh persoalan mendasar, bukan berhenti pada penertiban administratif.
Namun, komitmen di tingkat pusat hanya akan menghasilkan perubahan nyata apabila diterjemahkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, terutama para pemimpin kewilayahan. Kapolda, kapolres, hingga pejabat yang membawahi fungsi penyelidikan dan penyidikan memiliki posisi strategis untuk menjembatani arah kebijakan pimpinan dengan praktik pelayanan hukum di lapangan.
Dengan demikian, harmonisasi KUHAP baru dan pembenahan penyidikan sesungguhnya merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya bertemu pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan bahwa setiap kewenangan penegakan hukum dijalankan sesuai hukum, setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, dan setiap perkara dikelola berdasarkan kualitas proses, bukan semata-mata tuntutan angka?
Mengakhiri No Viral, No Justice melalui perubahan sistem
Fenomena no viral, no justice merupakan kritik terhadap pelayanan penegakan hukum ketika perhatian terhadap suatu perkara seolah-olah baru meningkat setelah kasus tersebut menjadi perbincangan publik. Dalam situasi demikian, media sosial berpotensi menjadi faktor yang memengaruhi kecepatan respons aparat, padahal pelayanan hukum seharusnya didasarkan pada kewajiban institusional, fakta, prosedur, dan kebutuhan keadilan.
Setiap laporan masyarakat perlu memperoleh penanganan yang proporsional berdasarkan ketentuan hukum. Laporan harus diverifikasi, dinilai sesuai kewenangan, ditindaklanjuti berdasarkan prosedur, dan disertai informasi perkembangan perkara sesuai aturan yang berlaku. Viralitas tidak boleh menjadi prasyarat memperoleh pelayanan, sebagaimana tekanan publik juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur atau mengorbankan hak pihak yang terlibat.
Karena itu, menghapus no viral, no justice tidak cukup dilakukan melalui imbauan agar anggota lebih responsif. Diperlukan sistem pengendalian yang mampu memastikan bahwa laporan masyarakat tercatat, memiliki penanggung jawab, dipantau perkembangannya, dan dapat dievaluasi apabila mengalami keterlambatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah pemimpin kewilayahan memegang peran penting. Ia harus memastikan bahwa organisasi memiliki mekanisme untuk mendeteksi laporan yang belum ditindaklanjuti, perkara yang mengalami hambatan, serta pengaduan masyarakat yang membutuhkan klarifikasi. Dengan sistem seperti itu, pimpinan tidak perlu menunggu suatu perkara menjadi viral untuk mengetahui adanya persoalan pelayanan.
Ukuran keberhasilan kepemimpinan bukanlah seberapa cepat seorang pemimpin merespons tekanan publik, melainkan seberapa konsisten sistem yang dipimpinnya memberikan pelayanan yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ketika tidak ada sorotan media.
Harmonisasi KUHAP bukan pekerjaan administratif
KUHAP baru membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan kewenangan penyidik, perlindungan hak para pihak, mekanisme penyelesaian perkara, serta koordinasi dalam proses peradilan pidana. Perubahan tersebut menuntut penelaahan terhadap regulasi internal, prosedur operasional, kompetensi personel, sistem pengawasan, dan dukungan teknologi.
Peraturan yang sebelumnya berlaku tidak dapat langsung dianggap sepenuhnya selaras dengan ketentuan baru hanya karena belum dicabut. Sebagai contoh, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif perlu ditelaah kesesuaiannya dengan perkembangan hukum acara pidana, termasuk dalam aspek persyaratan, prosedur, kewenangan, dan perlindungan hak para pihak. Penyesuaian harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang, bukan melalui penafsiran atau kebijakan lokal yang menyimpang dari hukum.
Penting untuk membedakan kewenangan pembentuk regulasi dengan tanggung jawab pemimpin kewilayahan. Pemimpin kewilayahan tidak berwenang mengubah norma hukum melalui kebijakan internal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Akan tetapi, mereka bertanggung jawab mengidentifikasi persoalan implementasi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menyampaikan kebutuhan penyesuaian kepada tingkat yang berwenang, serta menyiapkan personel agar mampu bekerja dalam kerangka hukum yang baru.
Dengan kata lain, harmonisasi tidak berhenti pada kesesuaian antardokumen. Harmonisasi harus menghasilkan keselarasan antara regulasi, kompetensi personel, proses kerja, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepemimpinan strategis: menerjemahkan kebijakan menjadi perubahan
Boal dan Hooijberg (2000), melalui kajian Strategic Leadership Research: Moving On, menekankan pentingnya kemampuan belajar dan beradaptasi dalam kepemimpinan strategis. Sementara itu, Kaplan dan Norton (2004) menyoroti pentingnya keselarasan antara strategi organisasi, kompetensi sumber daya manusia, sistem informasi, dan proses internal.
Perspektif tersebut relevan dalam menghadapi perubahan hukum dan agenda pembenahan penyidikan. Pemimpin kewilayahan tidak cukup berperan sebagai pengawas rutinitas. Mereka harus menjadi pengarah perubahan yang mampu membaca risiko, menentukan prioritas, mengalokasikan sumber daya, dan memastikan bahwa kebijakan diterapkan secara konsisten.
Setidaknya terdapat tiga kemampuan yang perlu diperkuat.
Pertama, kemampuan mengantisipasi perubahan. Pemimpin harus memahami konsekuensi KUHAP baru terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, mengidentifikasi prosedur yang perlu ditelaah, serta mendeteksi potensi kesalahan penerapan hukum sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Kedua, kemampuan menyelaraskan organisasi. Kompetensi penyidik, distribusi beban kerja, ketersediaan sarana, sistem informasi, dan mekanisme pengawasan harus disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Pelatihan tidak cukup berupa sosialisasi satu arah, tetapi perlu dilengkapi pembahasan kasus, simulasi prosedur, dan evaluasi pemahaman personel.
Ketiga, kemampuan membangun budaya akuntabilitas. Setiap keputusan harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan pertimbangan profesional. Pengawasan harus mendorong kepatuhan sekaligus pembelajaran, tanpa menghilangkan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terbukti.
Kepemimpinan strategis pada akhirnya menuntut perubahan orientasi: dari sekadar memerintahkan hasil menjadi membangun sistem yang memungkinkan hasil dicapai secara benar.
Dari target angka menuju kualitas penegakan hukum
Salah satu pesan penting dalam agenda pembenahan penyidikan adalah larangan memaksakan pencapaian target kerja dengan cara yang melanggar peraturan perundang-undangan. Penegasan ini perlu dipahami sebagai koreksi terhadap pola manajemen yang terlalu menitikberatkan angka penyelesaian perkara tanpa mempertimbangkan kualitas prosesnya.
Jumlah perkara yang diselesaikan memang merupakan indikator kinerja yang penting. Namun, angka tersebut tidak cukup untuk menggambarkan keberhasilan penegakan hukum. Kualitas pembuktian, kepatuhan terhadap prosedur, perlindungan hak para pihak, ketepatan administrasi, serta kepastian informasi kepada masyarakat juga harus menjadi bagian dari penilaian.
Pemimpin kewilayahan perlu membangun sistem pemantauan yang mencakup jumlah laporan dan perkara yang ditangani, stok perkara aktif, umur perkara, distribusi beban kerja penyidik, hambatan pada setiap tahapan, serta kepatuhan terhadap prosedur. Data harus didefinisikan secara konsisten agar dapat dibandingkan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Apabila keterlambatan terjadi akibat ketimpangan beban kerja, solusinya adalah penataan distribusi perkara. Jika masalahnya adalah kurangnya pemahaman terhadap ketentuan baru, intervensi yang diperlukan berupa pembelajaran dan pendampingan. Jika hambatan muncul akibat koordinasi atau administrasi, organisasi perlu memperbaiki alur kerja dan mekanisme pertukaran informasi.
Pendekatan ini mengubah data dari sekadar instrumen pelaporan menjadi dasar diagnosis organisasi. Pemimpin tidak hanya menanyakan berapa banyak perkara yang selesai, tetapi juga mengapa perkara tertentu mengalami hambatan, apakah prosedurnya telah dipenuhi, dan perbaikan apa yang diperlukan.
Prinsipnya jelas: target kinerja harus mendorong profesionalisme, bukan menggantikan hukum. Kecepatan penyelesaian perkara tidak boleh dicapai dengan mengorbankan ketelitian pembuktian, hak pihak yang diperiksa, atau integritas penyidik.
Siklus Alignment Pengendalian Perkara Presisi
Untuk menerjemahkan kepemimpinan strategis ke dalam tindakan yang terukur, dapat dikembangkan suatu kerangka manajerial yang disebut Siklus Alignment Pengendalian Perkara Presisi. Kerangka ini merupakan usulan konseptual, bukan nomenklatur kebijakan resmi Polri, yang dapat diuji melalui penerapan bertahap.
Siklus tersebut terdiri atas enam langkah.
Pertama, scan (memetakan). Pemimpin mengidentifikasi perubahan regulasi, karakteristik perkara, kondisi personel, hambatan pelayanan, dan risiko implementasi. Pemetaan ini menjadi dasar penentuan prioritas.
Kedua, align (menyelaraskan). Organisasi menelaah kesesuaian prosedur, kompetensi, pengawasan, dan sistem informasi dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan yang memerlukan perubahan regulasi diteruskan melalui jalur kewenangan yang tepat.
Ketiga, assign (menetapkan tanggung jawab). Setiap tugas memiliki penanggung jawab, tenggat yang realistis, dan dukungan sumber daya yang proporsional. Penetapan tanggung jawab juga mencegah perkara atau pengaduan terabaikan karena tidak jelas siapa yang harus menindaklanjutinya.
Keempat, control (mengendalikan). Pimpinan memantau perkembangan perkara, kepatuhan prosedural, keterlambatan, dan kualitas pelayanan. Pengawasan dilakukan berdasarkan indikator yang jelas, bukan hanya berdasarkan laporan lisan atau perhatian sesaat terhadap perkara tertentu.
Kelima, evaluate (mengevaluasi). Kinerja dinilai dari kuantitas dan kualitas. Evaluasi harus mampu membedakan hambatan yang wajar, kelemahan sistem, kekurangan kompetensi, dan dugaan pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam, improve (memperbaiki). Temuan evaluasi diterjemahkan menjadi perbaikan prosedur, penguatan kompetensi, penataan sumber daya, penyempurnaan sistem informasi, atau tindakan korektif sesuai kewenangan.
Kerangka ini dapat dimulai dari satuan kerja dengan memetakan laporan yang belum tertangani, perkara yang melewati tahapan penanganan sesuai ketentuan, serta kendala yang paling sering muncul. Hasilnya kemudian dibahas dalam evaluasi berkala dan diikuti tindakan korektif yang memiliki penanggung jawab serta tenggat.
Keberhasilan penerapannya dapat diukur melalui keterlacakan penanganan laporan, ketepatan informasi perkembangan perkara, kepatuhan prosedural, kualitas administrasi penyidikan, penyelesaian hambatan, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Indikator tersebut perlu disesuaikan dengan kewenangan satuan kerja dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, model ini bukan sekadar menambah mekanisme pengawasan, melainkan membangun siklus pembelajaran organisasi yang terus-menerus.
Digitalisasi, koordinasi, dan integritas
Pembenahan penyidikan juga perlu didukung oleh digitalisasi proses kerja. Penguatan sistem penyidikan elektronik dan layanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sesuai ketentuan yang berlaku, dapat meningkatkan keterlacakan administrasi dan membantu masyarakat memperoleh informasi perkembangan perkara.
Namun, digitalisasi bukan solusi otomatis. Sistem yang canggih tetap tidak akan menghasilkan pelayanan yang baik apabila data tidak diperbarui, akses tidak dikelola dengan benar, atau personel tidak disiplin menjalankan prosedur. Karena itu, transformasi digital harus berjalan bersama peningkatan kompetensi, perlindungan data, keamanan sistem, dan pengawasan yang efektif.
Di sisi lain, penanganan perkara membutuhkan koordinasi yang baik dengan penuntut umum dan lembaga lain sesuai kewenangannya. Pemimpin kewilayahan harus mampu mendeteksi hambatan koordinasi, menyelesaikan persoalan yang berada dalam kewenangannya, dan mengeskalasi masalah yang membutuhkan keputusan pada tingkat lebih tinggi.
Integritas menjadi fondasi seluruh agenda tersebut. Tidak ada sistem pemantauan, regulasi baru, atau teknologi yang dapat menggantikan tanggung jawab moral dan profesional personel. Ketika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme yang berlaku. Ketegasan tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa pemeriksaan, sebagaimana pembinaan juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran.
Seratus hari pertama harus menjadi awal perubahan yang terukur
Program 100 hari pertama yang diarahkan untuk membenahi proses penyelidikan dan penyidikan perlu dipandang sebagai titik awal perubahan mendasar, bukan sekadar periode untuk menunjukkan hasil cepat. Keberhasilan program tersebut seharusnya dinilai berdasarkan fondasi perbaikan yang berhasil dibangun dan dapat dipertahankan setelah periode awal berakhir.
Pada tahap awal, organisasi perlu memetakan persoalan regulasi, kompetensi, beban kerja, pelayanan pengaduan, serta hambatan penyelesaian perkara. Tahap berikutnya diarahkan pada intervensi prioritas, seperti pendampingan terhadap penyidik, penertiban administrasi, perbaikan alur pengaduan, dan penguatan pengawasan. Selanjutnya, hasil pelaksanaan harus dievaluasi menggunakan data yang dapat diverifikasi, disertai tindakan korektif dan rencana keberlanjutan.
Penindakan terhadap pelanggaran tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran pembenahan. Organisasi yang sehat harus mampu mengoreksi kesalahan, memperbaiki sistem yang menimbulkan risiko, dan memberikan sanksi secara proporsional kepada personel yang terbukti melanggar.
Pemimpin kewilayahan perlu memastikan bahwa semangat pembenahan dari pusat tidak berhenti sebagai slogan atau instruksi sesaat. Komitmen pimpinan harus diwujudkan dalam pembagian tanggung jawab, perubahan proses kerja, pengawasan yang konsisten, dan hasil pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.
Mengembalikan kepercayaan melalui proses yang benar
Harmonisasi KUHAP baru dan pembenahan penyidikan pada hakikatnya merupakan ujian kepemimpinan. Keduanya menuntut kemampuan untuk menerjemahkan perubahan hukum menjadi perubahan perilaku organisasi, sekaligus memastikan bahwa kewenangan penegakan hukum dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pemimpin kewilayahan berada pada posisi yang menentukan karena merekalah yang menghubungkan kebijakan pusat dengan pengalaman nyata masyarakat ketika membuat laporan, mencari kepastian hukum, atau menunggu perkembangan perkara. Pada titik inilah keberhasilan reformasi tidak lagi diukur dari banyaknya instruksi yang diterbitkan, tetapi dari konsistensi pelayanan yang diberikan.
Fenomena no viral, no justice tidak akan berakhir hanya karena kritik terhadapnya disampaikan secara tegas. Ia harus diatasi melalui sistem yang memastikan setiap laporan memperoleh penanganan sesuai hukum tanpa bergantung pada tekanan publik. Demikian pula, orientasi target tidak dapat diperbaiki hanya dengan larangan, tetapi harus disertai ukuran kinerja yang menempatkan kualitas, kepatuhan, dan akuntabilitas sebagai prioritas.
Pada akhirnya, supremasi hukum tidak dibangun dengan memilih antara kecepatan dan ketelitian, atau antara target dan integritas. Supremasi hukum dibangun dengan memastikan bahwa kecepatan berjalan bersama prosedur yang benar, kinerja sejalan dengan akuntabilitas, dan kewenangan selalu disertai tanggung jawab.
KUHAP baru menyediakan kerangka hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten. Komitmen Kapolri memberikan arah pembenahan. Namun, kepemimpinan strategis para pemimpin kewilayahanlah yang akan menentukan apakah keduanya benar-benar menghasilkan perubahan dalam praktik penegakan hukum.
Sebab, kepercayaan masyarakat tidak tumbuh ketika sebuah perkara menjadi viral, tetapi ketika setiap warga memperoleh pelayanan hukum yang layak, setiap perkara ditangani secara profesional, dan setiap kewenangan dijalankan dengan integritas.









