WARTAKATA.ID, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dituding berupaya menguasai lahan eks Terminal Maros yang diklaim sebagai aset daerah.
Tudingan tersebut muncul karena hingga saat ini BKAD disebut belum menunjukkan dokumen hak kepemilikan yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.
Kuasa Hukum CV Arjuna Muh Agung menyatakan lahan eks Terminal Maros merupakan hak sah kliennya. Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan atas lahan tersebut telah dimiliki dan dapat dibuktikan secara hukum.
“Semua dokumen awal atas dasar untuk kepemilikan ada pada klien kami. Karena itu, kami mempertanyakan dasar klaim yang dilakukan pemerintah daerah terhadap lahan tersebut,” ucap Agung, Senin (8/6/2026).
Menurutnya Pihak kliennya dalam hal ini CV Arjuna menduga terdapat upaya penguasaan yang telah dikuasainya dan ingin diambil dan dikuasai oleh atas nama Pemerintah Kabupaten Maros
Selain itu, kliennya menyampaikan proses pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Maros mengalami hambatan akibat dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diblokir. Kondisi tersebut dinilai menghambat pelayanan administrasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Melalui kuasa hukumnya, pihak CV Arjuna juga mempertanyakan alasan pemblokiran dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kendala dalam proses pengurusan sertifikat lahan. Pasalnya, pada tahun 2024 lalu klien kami masih dapat melakukan pembayaran PBB dengan nilai sekitar Rp 18 juta rupiah.
Menurut kuasa hukum CV Arjuna, muncul kejanggalan karena dua tahun kemudian dokumen tersebut justru diblokir dengan alasan nama pemohon tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam data PBB.
“Yang menjadi pertanyaan, jika memang terdapat ketidaksesuaian nama sebagaimana alasan yang disampaikan saat ini, mengapa pada tahun 2024 pembayaran PBB masih dapat dilakukan dan diterima oleh pemerintah daerah? Sementara pada tahun ini justru tidak dapat diproses karena alasan tersebut,” ujarnya.
Pihak CV Arjuna menilai perlu ada penjelasan terbuka dari instansi terkait mengenai perubahan kebijakan tersebut. Menurut mereka, kejelasan alasan pemblokiran sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari munculnya dugaan adanya perlakuan yang tidak konsisten dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Muhammad Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurat kepada BKAD Maros guna memastikan status hak atas lahan eks Terminal Maros.
“Ada surat dari BKAD yang menyatakan bahwa itu merupakan fasilitas umum, sehingga kami menunggu konfirmasi dari BKAD untuk membuka blokir,” kata Ferdiansyah saat ditemui diruang kerjanya.
Ferdi juga mengakui bahwa hingga saat ini surat yang dikirimkan Bapenda belum mendapatkan balasan dari BKAD Maros.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Maros melalui BKAD masih mengklaim lahan eks Terminal Maros sebagai aset daerah. Namun, hingga kini belum ada dokumen hak kepemilikan yang dipublikasikan sebagai dasar atas klaim tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala BKAD Maros, Wempi Sumarlin, terkait status kepemilikan lahan dan dasar hukum klaim aset daerah belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan wartawan.
Polemik lahan eks Terminal Maros kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah serta pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah untuk membuka secara transparan dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan klaim aset atas lahan tersebut guna menghindari konflik berkepanjangan.
(Papa Ganteng)












