WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup. Pengawasan ini dilakukan untuk memantau, mengevaluasi, sekaligus menilai tingkat ketaatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan terdapat ratusan pelaku usaha yang beroperasi di Kota Makassar. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 60 perusahaan menjadi sasaran pengawasan secara ketat berdasarkan penetapan dari Kementerian terkait.
“Selain instalasi pengolahan air limbah (IPAL), ada beberapa hal penting lainnya yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha, salah satunya pemenuhan standar dan dokumen lingkungan,” ujar Helmy, Kamis (22/10/2026).
Menurut Helmy, perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan ketat tersebut berasal dari berbagai sektor usaha. Di antaranya pabrik, industri, showroom, bengkel, serta sejumlah perusahaan besar lainnya yang aktivitasnya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Meski demikian, pengawasan DLH tidak hanya terbatas pada 60 perusahaan tersebut. Pelaku usaha lain di Kota Makassar tetap menjadi perhatian, terutama apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Kami sudah melakukan pengawasan dengan mendatangi satu per satu pelaku usaha. Namun, kami juga berharap keterlibatan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan usaha yang tidak patuh terhadap aturan. Laporan masyarakat akan menjadi salah satu prioritas kami dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
Helmy menambahkan, pengawasan terhadap pelaku usaha terus berlangsung sepanjang 2026. DLH Kota Makassar juga berencana merilis nama-nama pelaku usaha berdasarkan tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan hidup mulai November 2026 mendatang. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan.
“DLH akan merilis nama-nama pelaku usaha, mulai dari yang tidak patuh hingga yang mematuhi aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Helmy menegaskan bahwa perusahaan yang ditemukan belum memenuhi ketentuan saat pengawasan di lapangan akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. DLH memberikan waktu selama dua bulan kepada pelaku usaha untuk membenahi kekurangan yang ditemukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan tersebut, DLH Kota Makassar berharap seluruh pelaku usaha semakin bertanggung jawab dalam mengelola dampak kegiatan operasionalnya. Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, serta pengoperasian IPAL sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam mencegah pencemaran dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Makassar. (Papa)










