MAKASSAR, WARTAKATA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, dalam perkara pembunuhan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026). Majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara bernomor 750/Pid.B/2026/PN Mk itu, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar. Masa penahanan yang telah dijalani Pirman diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Selain menetapkan hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi kaus polisi berwarna cokelat, celana training hitam, kain pel, serta berkas rekaman video dan foto yang berkaitan dengan kondisi korban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyambut putusan tersebut. Menurutnya, vonis majelis hakim telah sejalan dengan tuntutan jaksa dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Soetarmi.
Meski demikian, perkara ini belum berakhir. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Soetarmi menegaskan, jaksa akan tetap mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” katanya.
Berawal dari Penganiayaan di Asrama Polda Sulsel
Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu, 22 Februari 2026.
Saat kejadian, Pirman disebut belum genap dua tahun menjalani tugas sebagai anggota Polri. Korban yang merupakan juniornya meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan.
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan senioritas. Pirman disebut merasa tersinggung karena menganggap dirinya tidak dihargai oleh korban sebagai senior.
Sebelum perkara pidananya diputus pengadilan, Pirman juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan adanya rencana banding dari kedua pihak, proses hukum perkara pembunuhan tersebut masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (*)













