Bupati Maros Bantah Larang Lurah Alliritengae Tolak Tanda Tangan Dokumen Warga

WARTAKATA.ID, MAROS – Bupati Maros Andi Chaidir Syam membatah telah melarang Lurah Alliritengae Sofyan untuk menandatangi dokumen warga terkait pengurusan pengajuan sertifikat eks Terminal Maros ke BPN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Andi Iqbal Syah selaku ahli waris eks Terminal Maros kepada awak media, Jumat 3 Januari 2025.

Menurut Iqbal baru-baru ini dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Maros Chaidir Syam terkait pernyataan Lurah Alliritengae yang enggan memberikan hak pelayanan publik kepada warga.

Iqbal menjelaskan bahwa dalam komunikasi via WhatsApp, Bupati Maros mengaku sudah menyampaikan kepada lurah untuk melayani warga, termasuk masalah dokumen pengajuan sertifikat CV Arjuna.

“Iye, sudah sampaikan itu tetapi saya juga tidak tau kenapa (Sofyan) tidak mau,” ungkap Iqbal membacakan pesan WhatsApp dari Chaidir Syam.

Dari kedua pernyataan pejabat tersebut Iqbal merasa haknya sebagai warga untuk mendapatkan pelayanan di pemerintah sepertinya dipermainkan.

“Ini baku tunjuk-tunjuk mi, Pak Lurah bilang di larang bupati, tetapi bupati bilang tidak perna melarang, dan tidak tau kenapa pak lurah tidak mau tandatangan,” ucap Iqbal.

Olehnya Iqbal berharap masyarakat di Kabupaten Maros, khususnya di Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale tidak bernasib sama dengannya.

“Mudah-mudahan semua warga dapat ji pelayanan terbaik, kalau seperti saya sudah sekali biar tanda tangannya diminta nda mau,” tutup Iqbal.

Diketahui sebelumnya, Lurah Alliritengae Sofyan menolak menandatangani dokumen pengurusan sertifikat warga lantaran ada perintah dari Bupati Maros Chaidir Syam.

Meskipun warga tersebut sudah berkali kali bolak balik, menghubungi dan menemui Lurah Alliritengae namun tetap menolak untuk menandatangani dokumen warga.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *