WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Ismail selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp15 miliar.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Kejari Makassar mulai menindaklanjuti komitmennya untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Makassar itu.
Kepastian pemeriksaan terhadap Ismail dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/11/2026).
“Betul (sudah diperiksa) kemarin,” ungkap Sulfikar melalui pesan singkat.
Meski demikian, Sulfikar menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar sejauh ini baru dilakukan satu kali. Adapun perkembangan dan langkah hukum selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman dari tim penyidik.
“Nanti saya tanyakan ke penyidik (Jumlah saksi diperiksa). Masih penyelidikan,” ujarnya.
Sulfikar menegaskan, Kejari Makassar tetap serius menangani dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar. Bahkan Sulfikar membantah anggapan bahwa institusinya tidak serius dalam mengusut persoalan tersebut.
Menurut Sulfikar, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Ketua KONI Makassar, Ismail. Seluruh keterangan yang diperoleh masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.
“Kejari serius menuntaskan kasus ini. Kalau ada yang mengatakan tidak serius, itu tidak benar. Buktinya, kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk Ketua KONI. Tinggal menunggu hasil pemeriksaannya dari penyidik,” tegas Sulfikar.
Desakan Masyarakat Terus Menguat
Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, desakan masyarakat agar dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut segera dituntaskan juga terus bermunculan.
Sulfikar tidak menampik adanya tekanan publik melalui aksi demonstrasi. Ia menyebutkan, pada Kamis (5/11/2026), sejumlah massa aksi telah mendatangi dan menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kejari Makassar.
Bahkan, pada Jumat (6/11/2026), Front Rakyat Indonesia (FRI) dikabarkan berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan estimasi massa sekitar 50 orang.
“Kemarin ada Dek. Kalau hari ini belum saya monitor,” tutur Sulfikar.
Desakan tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah pemerintah daerah, khususnya anggaran yang dialokasikan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di Kota Makassar.
Masyarakat tentunya berharap proses penanganan perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah saksi, tetapi juga mampu mengungkap secara terang penggunaan dana hibah senilai Rp15 miliar tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaannya.
Diketahui sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik menyusul adanya desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
Kini, setelah Ketua KONI Makassar turut dimintai keterangan, publik menantikan langkah lanjutan Kejari Makassar untuk mengungkap persoalan ini secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (papa)






