WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar meminta agar pegawai yang sudah pensiun untuk meninggalkan rumah dinas diatas lahan milik PDAM.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PDAM Makassar, Ahmad Nur menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menolak gugatan Dr. Hasibah.
“Pegawai yang sudah pensiun harus menyerahkan rumah dinas yang berada diatas lahan milik PDAM Makassar,” ungkap Ahmad Nur, Senin (13/11/2023).
Sebelumnya diketahui, Dr Hasibah merupakan pensiunan Pegawai Dinas Kesehatan yang menempati rumah dinas milik PDAM Makassar selama 40 tahun lebih.
“Padahal rumah dinas itu adalah milik PDAM Makassar kemudian dipinjamkan ke Dinas Kesehatan Makassar yang terletak di kawasan perkantoran PDAM Makassar Jalan Ratulangi,” ungkap Nur.
Lebih jauh, Ahmad Nur menyampaikan bahwa tindakan Dr Hasibah yang tidak meninggalkan rumah dinas di atas lahan milik PDAM Makassar merupakan perbuatan melawan hukum.
“Setelah memasuki masa pensiun atau tidak lagi menduduki jabatan, dan masih tetap mendiami rumah dinas tersebut hingga saat ini, Dr Hasibah dianggap mengabaikan ketentuan hukum yang juga merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Menurut Ahmad Nur, pihak PDAM dan Dinas Kesehatan Kota Makassar sudah beberapa kali meminta kepada Dr. Hasibah untuk segera keluar dan mengosongkan rumah tersebut.
Bahkan, lanjut Ahmad Nur PDAM Makassar telah melakukan langkah persuasif dengan memberi somasi sebanyak tiga kali, namun Dr. Hasibah enggan untuk keluar.
“Dan justru Dr Hasibah malah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan alasan rumah dinas tersebut merupakan rumah negara yang terlantar,” paparnya.
Olehnya, dikatakan Ahmad Nur untuk kedepannya pihaknya akan kembali mengirimkan surat peringatan agar Dr Hasibah segera mengosongkan rumah dinas tersebut.
“Jika tidak keluar maka PDAM akan mengajukan laporan pidana sebagai pilihan terakhir setelah beberapa kali menempuh upaya persuasif di luar pidana,” pungkasnya. (*)