Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Ambil Alih Pemerintah Gowa

WARTAKATA.id, GOWA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (14/10/2026).

Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Hasrul menyampaikan bahwa Kemendagri juga telah menerbitkan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

“Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini,” ujar Hasrul.

Ia menjelaskan, kedua surat keputusan tersebut bertanggal 14 Oktober 2026. Dokumen itu dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

“SK-nya tertanggal hari ini, besok diambil di Pemprov,” katanya.

Dalam keterangannya, keputusan pemberhentian tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.

Terbitnya SK tersebut menjadi perkembangan penting dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa. Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati juga menjadi bagian dari proses peralihan kepemimpinan di daerah tersebut.

Meski demikian, salinan resmi SK pemberhentian dan SK penunjukan Plt Bupati perlu diperoleh untuk memastikan dasar hukum, pertimbangan keputusan, serta ketentuan mulai berlakunya kebijakan tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan pemberhentian Husniah Talenrang dan penjelasan resmi dari Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. (Papa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *