WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik skala besar kini diarahkan memanfaatkan sistem komunal di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
“Untuk pengolahan sampah organik yang belum memiliki fasilitas, saat ini diarahkan melalui pengolahan tingkat komunal,” kata Helmy, Jumat (7/8/2026).
Helmy memastikan, keluhan warga yang sampah organiknya belum terangkut akan di koordinasikan dengan pihak Kecamatan hingga tingkat RT/RW.
“Jika masih ada keluhan masyarakat terkait sampah organik yang tidak terangkut, hal tersebut akan kami koordinasikan langsung dengan lurah dan camat,” ujarnya.
(*)










