Sosialisasi Perda Sampah, DLH Makassar Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman menjadi narasumber dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah yang di gelar Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, di Karebosi Condotel, Jumat (18/9/2026).

Agenda pengawasan ini dikemas melalui sosialisasi pemilahan sampah serta penerapan konsep 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle. Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat Kota Makassar.

Helmy Budiman memaparkan sejumlah langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam mengembangkan pengelolaan sampah berbasis komunitas.

“DLH terus mendorong penguatan fasilitas pemilahan serta pengembangan kegiatan daur ulang hingga tingkat kelurahan” ucap Helmy dalam pemaparannya.

Sementara. Rezeki Nur mengatakan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam menghadapi persoalan sampah di kawasan perkotaan. Menurutnya penanganan sampah membutuhkan keterlibatan pemerintah, legislatif, hingga masyarakat secara berkesinambungan.

Rezeki menilai kebiasaan memilah sampah dari sumbernya, terutama dari lingkungan rumah tangga, merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan dampak besar terhadap sistem pengelolaan sampah. Sampah yang telah dipilah juga lebih mudah dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah langsung dari rumah dengan prinsip 3R sangat krusial agar beban TPA dapat berkurang secara signifikan,” ujar Rezeki Nur.

Kegiatan pengawasan Perda ini ditutup dengan sesi foto bersama antara Rezeki Nur, para narasumber, jajaran DLH Kota Makassar, dan peserta. Forum tersebut menjadi ruang dialog sekaligus penguatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari lingkungan paling dekat, yakni rumah dan komunitas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *